-
Wajib menghadiri minimal 75% kuliah
-
Wajib menghadiri seluruh acara praktikum
-
Ketidak hadiran dalam kegiatan praktikum wajib inhal dengan biaya sendiri (zat, alat, asisten)
-
Ketidakhadiran harus dapat dipertanggungjawabkan
-
Bagi yang mengulang tidak diwajibkan mengikuti praktikum




